Beranda | Artikel
Menutupi Pelaku Maksiat
Senin, 18 November 2024

Pertanyaan: Apa hukum orang yang mendapati orang lain melakukan maksiat, lalu ia menutupi perbuatannya. Ia cukup menasihatinya saja. Dengan harapan ia mau berubah menjadi shalih dan mendapatkan hidayah? Apakah ia berdosa, karena ia tidak melaporkannya kepada pihak yang berkait?


Jawab: Boleh menutupinya bila memang ia bukan termasuk orang yang meremehkan berbuat maksiat. Dan ia tidak dikenal banyak melakukan dosa dan menerjang berbagai maksiat. Dalam keadaan seperti ini, ia memberinya nasihat, dan menakut-nakutinya serta memperingatkannya agar tidak kembali melakukannya.

Namun, bila ia sudah terbiasa melakukan kemaksiatan, termasuk orang yang fasik, maka orang tersebut (yang memergokinya berbuat maksiat) tidak lepas dari tanggungan hingga ia melaporkannya kepada pihak berwenang, yang akan memberikan sanksi yang bisa membuatnya jera.

Adapun bila maksiat tersebut ada terkait hak bani Adam di dalamnya, seperti halnya misalnya ia melihatnya mencuri dari suatu rumah, dari toko, atau ia melihatnya berzina dengan seorang wanita; maka tidak boleh menutupinya. Karena mengabaikan hal tersebut terdapat unsur hak anak manusia, merusak kehormatan ranjangnya dan khianat terhadap Muslim. Demikian pula bila diketahui bahwa orang tersebut adalah yang membunuh atau melukai seorang Muslim, maka ketika itu tidak boleh menutupinya dan menelantarkan hak Muslim. Namun ia harus bersaksi atas orang tersebut kepada pihak-pihak yang menanganinya.

Fatwa Syaikh Jibrin. (Fatawa Ulama al-Balad al-Haram 533).

Majalah As-Sunnah
EDISI 07 / TAHUN XXIV / 1442 H / 2020 M


Artikel asli: https://majalahassunnah.net/fatawa/menutupi-pelaku-maksiat/